Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

Jakarta-Kelebihan beban atau berlebihan-beban dimensi (ODOL) tetap menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik ODOL, biasanya dilakukan karena efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan.

ODOL: Pelanggaran undang -undang yang berbahaya bagi Siruloh, direktur transportasi jalan Republik Indonesia, menekankan bahwa kendaraan mana pun yang beroperasi di Indonesia harus memiliki sertifikat pendaftaran pengujian (SRUT). Kendaraan yang telah dimodifikasi dalam dimensi sehingga mereka tidak melanggar hukum sesuai dengan kerak.

“Lebih banyak penurunan terjadi setelah kendaraan menguji tes desain sehingga (truk) tentu diperiksa,” kata Amir di IIMS 2025.

Kementerian Transportasi diwajibkan untuk menyediakan kendaraan yang sudah memiliki cara tertentu sesuai dengan ketentuan hukum. Jika tidak sesuai, Kementerian Transportasi akan mengambil tindakan.

“Oleh karena itu, mengapa dimensi menjadi kejahatan karena berbeda dari ukuran standar, jadi itu bukan standar,” kata Amir.

Pengawasan atas bodywork dan perubahan di sebelah penglihatan truk resist, Kementerian Transportasi juga melakukan pengujian tubuh dan modifikasi tubuh. Ini dilakukan karena banyak pemilik truk mengganti kendaraan mereka untuk mengangkut banyak beban.

Lokakarya otomotif atau modifikasi yang dimodifikasi dimensi kendaraan dapat dimasukkan dalam undang -undang, karena melanggar Pasal 277. Undang -undang No. 22 tahun 2009. Mengenai lalu lintas jalan dan transportasi.

“Masalahnya akan muncul ketika kendaraan diubah. Modifikasi adalah pekerja yang tidak memiliki izin. Jika truk diuji ulang, itu pasti akan bervariasi dari data awal (yang dihancurkan),” Amir menjelaskan.

Dampak negatif truk garam Dolerurt memiliki dampak negatif yang berbahaya, termasuk:

Kerusakan Jalan: Transportasi berlebihan di truk gigi dapat mempercepat kerusakan jalan.

Kecelakaan lalu lintas: Truk -truk ditentang berisiko untuk membuktikan kegagalan rem dan kesulitan pendakian, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca I: Truk Odol: Bukan hanya pelanggaran, tetapi kejahatan lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan mematikan

Praktik ODOL adalah tindakan melanggar undang -undang yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Selain kerusakan negara karena kerusakan infrastruktur jalan, resistensi juga mengancam keamanan pengguna jalan lainnya. Pemerintah, melalui Kementerian Transportasi, terus mencoba mengerem truk dengan kebencian dan mengambil tindakan kuat terhadap Gaparagi.

gbk99 gbk99