Pegawai Non-ASN Dilarang Isi Jabatan PNS, Ketahui Aturannya

LIPUTAN6.com, Departemen Reformasi Administrasi dan Birokratis Jakarta (PANRB), ingat bahwa dengan efek yang berlaku, lembaga pemerintah dilarang menunjuk karyawan non-ASN atau nama lain untuk mengisi posisi ASN. Undang -Undang Larangan adalah Hukum Pasal 20 ASN atau PN pada tahun 2023. “PPK atau pejabat lain yang menunjuk karyawan non-ASN ke posisi ASN akan dikenakan sanksi sesuai … Read more

gbk99 gbk99