Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Area Permukiman (PKP) menyusun perubahan dalam kriteria MBR (orang -orang berpenghasilan rendah) yang memiliki hak untuk menerima rumah bersubsidi. Melalui peraturan baru, pendapatan di bawah RP. 14 juta dapat mengambil rumah bersubsidi. Menteri PKP Maruarar Sirit menjelaskan bahwa perubahan dalam kriteria MBR dilakukan sehingga penerima manfaat dari rumah -rumah bersubsidi … Read more

gbk99 gbk99