Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun

Republika.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Muleani Indrawati mengeluarkan dekrit dari Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025, di mana pemangkas rumah tangga untuk dana transfer (TKD) dijelaskan senilai 50,59 triliun. Beids memerintahkan transfer transmisi ke daerah dalam implementasi APBN dan APBD 2025, yang disyaratkan oleh efisiensi anggaran ketika menginstruksikan Presiden Republik Indonesia nomor 1 … Read more

gbk99 gbk99