Jakarta – Sistem Penerimaan Siswa Baru 2025 (SPMB) secara resmi diluncurkan di semua tingkat pendidikan dan pusat. Peraturan khusus khusus untuk sekolah dasar sehubungan dengan pembatasan usia.
Menteri Pendidikan Menengah (Mendikdasmin) Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa SPMB diputuskan oleh pertemuan kabinet merah dan putih, yang berisi empat pilar, yaitu pendidikan berkualitas, inklusi sosial, integrasi sosial dan kohesi sosial untuk semua orang.
Baca Juga: Persyaratan SPMB 2025, Memeriksa Batas Usia dan Dokumen yang Diperlukan
Menurutnya, semua anak Indonesia berhak atas layanan pendidikan di sekolah umum. Tetapi pada saat yang sama, pemerintah akan menjadi perhatian sekolah swasta yang mendukung pengembangan pendidikan Indonesia.
Prinsip terpenting SPMB 2025 adalah membawa pulang siswa ke sekolah mereka. Saat menentukan area pendaftaran untuk siswa tahun pertama, pemerintah daerah akan menghitung distribusi sekolah, tempat tinggal siswa masa depan dan kapasitas sekolah.
Baca juga: Menteri Abdul Mu’ti mengatakan perbedaan antara SPMB dan PPDB
Dalam paparan SPMB 2025 yang dijelaskan oleh Taklimat Media pada hari Senin (3/3/2025), dijelaskan bahwa ada empat rute penerimaan SPMB 2025, yaitu penyelesaian, konfirmasi, kinerja dan mutasi.
SPMB 2025 SD SD
Tingkat dasar SPMB 2025 hanya tiga jalur, yaitu tetap, konfirmasi dan mutasi. Kementerian Pendidikan dan Pusat melarang tes membaca, tertulis dan perhitungan siswa di tingkat yayasan.
Kapasitas SD SPMB 2025
1. Tempat Tempat Tinggal: Setidaknya 70%