Bali, rjcplp.org-Senate Udayana University (UNUD) menyelesaikan proses penyaringan di kandidat Kanselir Universitas Udayana 2024-2028. Dalam sesi pleno, yang berlangsung di kamar negara itu, kota Rektorat Jimbaran, Selasa, 3 September 2024.
Dalam sesi ini, lima kandidat potensial untuk Kanselir Unud, yang sebelumnya telah didirikan, menyiarkan visi, misi, dan program kerja mereka sebelum meluncurkan proses pemungutan suara anggota Senat Universitas Udayana.
Hasil proses pemungutan suara menentukan tiga kandidat untuk Kanselir Universitas Udayana, yaitu, Dr. Drs. Saya membuat Satriya Wibawa, M.Sc – Saya menerima 6 suara, Dr. I Nyoman Sumerta Miwada, S.P., MP., Dapatkan 6 suara, Prof. Pergi. I Ketut Sudarsana, PhD, dapatkan 53 suara.
“Tiga nama kandidat akan dikirim ke kementerian, Jacarta sebagai dasar untuk pemilihan akhir, dijadwalkan untuk 3 Oktober 2024,” kata Profesor Drs, rektor Komite Pemilihan. I Gusti Foam Bagus Brush Arjawa, M.Sc., Rabu, 4 September 2024.
Ada 74 anggota Senat dengan 2 suara tidak valid dalam proses penyaringan dan 12 anggota Senat tidak ada.
Prof. GO. Eu gede Mahardika, M. S., Senat dan Presiden Senat, mengatakan bahwa proses tersebut setuju dengan jumlah ke -19 Permenristekdikti 2017, di mana dari lima kandidat potensial yang disaring dalam tiga kandidat.
Senat sepakat bahwa proses penyaringan dilakukan dengan pemungutan suara dan hasilnya akan segera dikirim ke kementerian.
“Pemilihan Kanselir, yang akan berlangsung pada 3 Oktober 2024, akan menentukan siapa yang akan memimpin Universitas Udayana untuk periode berikutnya, dengan rasio 35% dari pemungutan suara menteri dan 65% suara Senat,” jelasnya.
Kanselir saat ini dari Udayana University, Prof. Pergi. Ngakan Foam Suardana, M. T., PhD, IPU., Berharap bahwa kandidat yang dipilih oleh Kanselir dapat memberikan arahan lanjutan dan terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi universitas terhadap pembangunan nasional. Pemerintah Provinsi Bali melarang produksi air perpindahan plastik sekali pakai di bawah pemerintah Bali provinsi 1 -liter, yang memancarkan aturan tentang pergerakan limbah bersih Bali, yang mengatur pengelolaan limbah berdasarkan pembatasan plastik dan plastik sekali pakai. rjcplp.org.co.id, 9 April 2025