LIPUTAN 6.
Dalam Sosialisasi Permanperine No. 13 tahun 2025, pada hari Jumat (11/4/2025), “Perusahaan Industri dan Perusahaan Properti Industri, yang tidak mengirimkan data reguler, tidak dapat menyerahkan fasilitas dan layanan yang disediakan oleh Kementerian Industri, dan mendapatkan pembatasan sesuai dengan aturan hukum.”
Sementara itu, perusahaan industri industri dan perusahaan industri, yang menyerahkan pelaporan data melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SYNAS), akan mencapai prioritas layanan dan fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Industri.
Hal ini dinyatakan dalam nomor 13 dari 2025 kontrol industri untuk prosedur data industri, data properti industri, data lain, informasi industri dan informasi lainnya melalui sistem informasi industri nasional.
Permenperin ini mengubah kontrol masa lalu, seperti data industri, data properti industri, data lain, informasi industri dan informasi lainnya melalui sistem informasi industri nasional dan pengajuan kartu sirkuler industri nomor 1 dari Penghargaan Industri No. 1 untuk pengajuan data industri dan data industri.
Dengan implementasi kontrol baru ini, semua aktor industri, termasuk manajer edit industri, diharapkan akan secara aktif terlibat dalam pelaporan data reguler empat kali setahun atau triwulanan, di mana mereka dilakukan masing -masing atau 2 (dua).
Komponen utama yang dikendalikan dalam permanen ini terkait dengan batas waktu pelaporan data perusahaan industri dan perusahaan properti industri, yaitu: pelaporan pada kuartal pertama, paling lambat pada 10 April, tetapi kuartal pertama 2025 secara khusus dilaporkan pada 15 April 2025; Laporan seperempat II, yang terakhir akan dikirimkan pada 10 Juli; Kuartal Pelaporan III, baru -baru ini dikirim pada 10 Oktober; Dan pada kuartal keempat, laporan baru -baru ini pada 10 Januari tahun depan.
Selain itu, kata Adie, ada perubahan dalam data tertentu, seperti praktik kerja industri untuk mempersiapkan pekerja yang dapat disesuaikan untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, penawaran dan permintaan dan permintaan.
Batas waktu ini menjadi perhatian umum karena penting untuk memastikan bahwa data yang didistribusikan oleh Kementerian Industri dapat diproses dan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk perhitungan PDB yang dilepaskan oleh organisasi statistik pusat.
Perusahaan industri dan perusahaan properti industri bertanggung jawab untuk memberikan data melalui Synas, industri untuk mengembangkan fasilitas industri dan infrastruktur, peraturan pemerintah No. 2 tahun 2017 dan prosedur pengiriman data pada tahun 2014, dan prosedur pengiriman data dijelaskan.
“Dengan menegakkan kewajiban ini, pasti ada konsekuensi,” pungkasnya.