PPN 12% Bikin Meleyot? Cek Dulu Mobil dan Motor Anda Termasuk Barang Mewah Atau Nggak?

Pemerintah Jakarta telah mengubah nilai nilai 12 % (PPN), yang sekarang hanya berlaku untuk barrah mewah. Jadi, peraturan ini mempengaruhi beberapa jenis kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, PPN 12 % awalnya berlaku untuk semua barang pasar. Namun, banyak orang menolak ini karena mereka berat karena kondisi keuangan tidak baik.

Jadi Presiden Prabowo Subier memutuskan untuk mengubah aturan. Akibatnya, Menteri Keuangan Sri Muani mengumumkan bahwa itu hanya akan dikenakan PPN 12 % pada produk mewah.

“Peningkatan suku bunga PPN dari 11 % menjadi 12 % hanya menerapkan produk dan layanan mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang telah dipengaruhi oleh produk mewah dari produk mewah.

Diketahui bahwa ada beberapa pengecualian PPNBM dan pengembalian pajak penjualan untuk produk mewah.

Pasal 2 (1) Kelas Jenis barang pajak sebagai mewah dalam bentuk kendaraan bermotor untuk mengangkut orang kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kandungan silinder hingga 3000 cm3, yang berada di PPNBM dengan kecepatan:

A. 15% (lima belas%);

B. 20% (dua puluh persen);

C. 25% (dua puluh lima persen); Atau

D. 40% (empat puluh persen).

Selain itu, dalam paragraf 2 jenis produk pajak yang diklasifikasikan sebagai mewah dalam bentuk kendaraan bermotor yang dibawa oleh kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi dengan kandungan silinder lebih dari 3000 cm3 hingga 4000 cm3, yang berada di PPNBM dengan kecepatan:

A. 40% (empat puluh persen);

B. 50% (lima puluh persen);

C. 60% (enam puluh persen); Atau

D. 70% (tujuh puluh persen).

Selain empat kendaraan ketiga, Pasal 22 mengklasifikasikan produk pajak sebagai kemewahan:

A. Dua atau tiga kendaraan bermotor dengan kapasitas konten silindris lebih dari 250 cm3 hingga 500 cm3; Atau

B. Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan salju, di pantai, pegunungan atau kendaraan serupa, yang dikenakan 60 % dari PPNBM.

Pasal 23 kemudian menjelaskan bahwa produk pajak yang diklasifikasikan sebagai kemewahan, dalam bentuk:

A. kendaraan bermotor dengan kapasitas konten silinder lebih dari 4000 cm3;

B. 2 atau 3 kendaraan bermotor dengan kapasitas konten silindris lebih dari 500 cm3; Atau

C. Trailer, semi-lapis jenis karavan, untuk perumahan atau kemah, yang 95 % di PPNBM.

gbk99 gbk99