Perguruan Tinggi Diputuskan tidak Diberi Izin Kelola Tambang, Ini Penjelasan Bahlil

“Replika.i.), Jakarta memutuskan untuk tidak mengizinkan perguruan tinggi dikelola oleh pemerintah. Menurut Bakhlil Lahalyia, ESDMS, ESDMS), menurut Bakhlil Lahadai, keputusan ini adalah untuk mengevaluasi dan mempertahankan kemerdekaan kampus.

“Setelah melihat pemerintah dan menonton, menonton, menonton, belajar dan menghormati, tidak ada hadiah langsung (pertambangan) di kampus (izin pertambangan),” Bahlil “kata kampus,” anak -anak, Jakarta “, pada hari Senin, Senin (17 Februari 2015).

Apa itu, masalah penambangan izin (wius) (wiu) (wiu) (wius) (wiu)) (wiu) (wiu) (wius) kewirausahaan swasta wirausaha, properti regional, perusahaan regional, wirausaha swasta.

“Jika perusahaan -perusahaan ini memberikan ibadah, mereka menyediakan sains dan laboratorium, laboratorium, mereka tidak memiliki masalah dengan kebutuhan untuk membutuhkan kampus,” kata Bacchlil.

Namun, untuk perusahaan swasta yang mengelola produksi, kampanye, atau tambang, tidak perlu menyediakan fasilitas yang berbeda untuk universitas. Bachlill mengatakan pemerintah ingin menemukan kesimpulan yang baik hari ini bahwa universitas dapat merasakan manfaat dari sumber daya pertambangan.

Dia juga memperhitungkan keberadaan universitas yang tidak ingin menggunakan sumber daya pertambangan.

“Tetapi di beberapa daerah pertambangan, seperti di kota Maluka Utara, Kalimantan, Sulawes, mereka akan terbiasa dengan saya (memberikan manfaat kampus). Tetapi (kami berdiskusi),” katanya.

Pada sesi pleno Parlemen Indonesia (BALAG), ia mengatakan bahwa Manrun Manrun Manrugin LLP akan diberikan kepada penambang Miner Manrung Manrung (WIUP). Draf undang -undang diadopsi untuk 4. Amandemen UU ke -4 pada tahun 2009 dan perubahan pada produksi mineral dan batubara.

 

gbk99 gbk99