Republika.co.id, Jakarta – Organisasi Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan 661 penalti, serta empat lisensi komersial (CIUS) dengan pinjaman P2P atau pinjaman online atau online (Pindar).
“OJK menanggung penegakan hukum (penegakan hukum) dalam bentuk pembatalan lisensi bisnis terhadap Tanfund dan investasi, karena kedua pengunjuk rasa tidak mematuhi peraturan saham minimum dan tidak membuat rekomendasi untuk pengawasan OJK,” kata PLT. Kepala Literasi, Ojk M. Ismail Riyadi di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menyusul tautan ke lisensi usaha, tim disconneration dana PT Tani Madani Indonesia mengumumkan penghentian perusahaan melalui beberapa surat kabar pada 1 Agustus 2024 dan dinyatakan melalui surat kabar Republik Indonesia (BNRI) No 062 Agustus 2224.
Saat ini, OJK menjelaskan bahwa tim pembubaran Tanifund dibentuk sehingga orang -orang yang melengkapi hak dan kewajiban mereka dapat dikaitkan dengan tim pembubaran Tanifund sebagai informasi yang tersedia di situs web resmi Tanifund.
Ismail mengatakan: “Menurut dugaan tindakan kriminal di Tenfund, telah dilaporkan oleh pelaporan lembaga penegak hukum sesuai dengan otoritas.”
Sementara itu, menurut pengembangan kasus PT Investree Radhika Jaya (Investree), OJK menerima keluhan Investree dari pembatalan lisensi bisnis hingga 31 Desember 2024.
Sesi Umum Pemegang Saham (GM) telah memutuskan untuk menunjuk tim pembubaran, yang akan mencoba untuk menyelesaikan hak dan kewajiban Perusahaan sesuai dengan ketentuan.
OJK juga melakukan proses dasar untuk menurunkan partai (PKPU) terhadap AAG sebagai CEO investasi sesuai dengan POJK 34/POJK.03/2018 tentang evaluasi dasar Institute for Financial Services, dimodifikasi oleh POJK 14/POJK.03/2021 dengan hukuman maksimum.