Semua pembayar pajak di Lipitan 6.com dan Jakarta Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pendapatan tahunan (SPT) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Namun, tidak jarang menunda pelaporan karena sibuk, kelalaian dan ketidaktahuan dari tenggat waktu waktu yang memenuhi syarat. Namun, penting untuk mengetahui bahwa bahkan jika SPT melaporkan, itu akan tetap menjadi tanggung jawab untuk memanaskannya.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat menyebabkan sanksi administratif dalam bentuk pembayar pajak dan lembaga individu dan bisnis dalam bentuk penalti perubahan nominal. Namun, dengan melaporkan SPT, pembayar pajak dapat mencegah sanksi berat dan sesuai dengan peraturan pajak yang memenuhi syarat.
Artikel ini membahas secara rinci pentingnya pelaporan, terlepas dari keterlambatan, konsekuensi dari keterlambatan, serta kebijakan yang harus dipenuhi, dengan demikian memenuhi tugas pajak mereka, CD Liputan 6, Selasa (11/2).
Pajak harus dilaporkan, meskipun sudah terlambat, diarahkan dari tax.go.id. Berikut ini adalah beberapa alasan: Mengikuti laporan-SPT adalah kewajiban untuk diubah oleh Undang-Undang No. 7 2021 sehubungan dengan ketentuan umum dan kebijakan pajak pada tahun 1983. Persetujuan ini mencerminkan tanggung jawab pembayar pajak kepada negara. Hindari sanksi yang berat – Jika dibiarkan lama, keterlambatan melaporkan SPT dapat menyebabkan pembatasan lebih lanjut, termasuk hukuman dan ancaman kriminal. Dukungan untuk pembangunan negara – infrastruktur, yang dibayar dengan benar dan dilaporkan pajak untuk mendukung berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.
Menurut Carobocon KP2KP TP2, Fefi Ayu, meskipun sudah terlambat, harus melaporkannya, sehingga tidak boleh tunduk pada pembatasan administratif.
“Menurut aturan, jika wajib pajak tertunda atau jika SPT tahunan tidak dilaporkan ke RP100.000,00, pembelajaran akan ada dalam laporan tahun depan,” katanya, tax.go.id.
Beberapa pembatasan: Hukuman administratif – Berdasarkan aturan kualifikasi, RP100.000 untuk pembayar pajak pribadi yang melaporkan SPT terlambat, RP1,000.000 untuk pembayar pajak perusahaan. Jika bunga atas pajak non -pembayaran -SPT tidak membayar, wajib pajak dikenakan 2% bunga per bulan dari jumlah pembayar pajak. Ancaman Sanksi Kejahatan – Jika laporan terus terlambat, pembayar pajak dapat dikenakan sanksi kejahatan berdasarkan Pasal 39 Undang -Undang Piala, dengan ancaman penalti 4 kali lipat jumlah pajak dari 6 bulan hingga 6 tahun.
Jika pembayar pajak menguji pajak pelaporan yang terlambat: DGT Online Sourcing – Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui Direktorat Pajak Umum resmi di www.pakjak.go.id dengan memasukkan data ke formulir SPT yang relevan. Pembayaran denda yang relevan – Setelah menerima tagihan pajak (STP), wajib pajak harus membayar penundaan melalui bank atau kantor pos bekerja sama dengan DGT. Melamar bantuan jika memungkinkan – dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan aplikasi untuk menghilangkan sanksi administratif kepada DGT dengan menambahkan alasan yang valid. Gunakan pengingat pajak – Identifikasi kalender tanda atau instal catatan pengingat digital sehingga tanpa kehilangan batas waktu pajak untuk SPT. Gunakan Layanan Konsultan Pajak – Jika Anda merasa sulit dalam menghitung dan melaporkan pajak, penggunaan layanan konsultasi pajak adalah solusi praktis. Laporan SPT dari awal periode – hindari tenggat waktu untuk menunda pelaporan, karena meningkatkan risiko kelalaian. Apa yang terjadi jika saya tidak melaporkan SPT?
Jika Anda tidak melaporkan SPT, pembayar pajak dapat dikenakan hukuman, pembatasan bunga dan ancaman kriminal. Bisakah saya melaporkan SPT dengan tangan?
Ya, wajib pajak dapat langsung ke Kantor Layanan Pajak terdekat (KPP) jika Anda tidak dapat menggunakan layanan di -lein. Bagaimana saya bisa membayar baru -baru ini dengan SPT?
Hukuman dapat dibayar oleh bank dengan kolaborasi dengan DGT, ATM atau kantor pos. Bisakah saya didenda akhir -akhir ini?
Dalam beberapa kasus, wajib pajak dapat mengajukan keberatan karena beberapa alasan melalui aplikasi resmi DGT. Apakah suatu hari akan ditunda untuk denda?
Ya, denda belum ditingkatkan bahkan jika pelaporan hanya tertunda.