Kronologi Kisruh Royalti Agnez Mo dan Ari Bias, Isyaratkan Ada Langkah Hukum Lanjutan?

LIPUTAN 6.com, di bidang industri musik Jakarta, masalah hak cipta lagu sering menjadi masalah perdebatan. Konflik antara penulis lagu dan penyanyi sering terjadi kemungkinan besar karena perbedaan dalam hal penggunaan kerja tanpa izin. Kontroversi antara Agnez MO dan musisi Ari Bias, yang terkait dengan hak cipta lagu “Say Just”, adalah kasus terbaru.

Masalahnya dimulai ketika Agnez Mo menggunakan lagu “Say” di tiga konser yang diselenggarakan di Jakarta, Surabaya dan Bandung. Ari Bias, sebagai pencipta lagu tersebut, telah memperkirakan bahwa ia tidak pernah memberikan visi resmi untuk penampilannya, jadi ia memutuskan untuk membawa tindakan hukum. Setelah kasus tersebut, Pengadilan Perdagangan Pusat Jakarta memutuskan untuk bersalah atas Ainn Z Mo dan harus membayar denda 1,5 miliar rp.

Kasus ini memicu perdebatan besar di antara para pemain industri musik, yang seharusnya bertanggung jawab atas lisensi lagu untuk konser. Haruskah tanggung jawab ini ditangani oleh penyanyi atau penyelenggara acara (EO)? Di tengah -tengah debat yang panas ini, ada indikasi bahwa Aign Mo berencana untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan.

Sebelum membawa kasus ini ke pengadilan, Ari Bias pertama kali mengirim tugas ke Agnez Mo. Tugas ini berfungsi sebagai peringatan hukum, yang meminta Agnez Mo untuk menyelesaikan masalah ini dengan damai. Sayangnya, percakapan yang diadakan tidak membuat tahap pertemuan. Karena ini tidak disimpulkan oleh perjanjian, Ari Bias memutuskan untuk mengambil tindakan hukum di Pengadilan Perdagangan Pusat Jakarta.

Penyelidikan dicatat dengan nomor kasus 92 / pdt.sus-hki / cipta / 2024 / pn niaga jkt.pst. Dalam catatan pendengaran yang diajukan, Legnez Mo dituduh melanggar hak cipta menggunakan lagu tanpa izin dari konser MO. Ini menunjukkan bahwa Ari dapat mencoba mempertahankan hak-haknya sebagai penulis yang sah.

Ari Bias mengungkapkan bahwa tiga konser adalah alasan untuk persidangan. Konser pertama diadakan pada 25 Mei 2023 di Surabaya, diikuti oleh konser di Jakarta pada 26 Mei 2023 dan berakhir dengan konser di Bandung pada 27 Mei 2023.

Dalam tiga acara, Agnez Mo diduga menyanyikan lagu “Just SE” tanpa izin resmi dari penciptanya. Menurut pengacara Ari Bias Minola Sebayang, langkah tersebut dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, yang dapat menyebabkan konsekuensi hukum yang serius.

Setelah fase bepergian, pada 30 Januari 2025, juri Pengadilan Perdagangan Pusat Jakarta memutuskan. Dalam keputusan itu, Agnez Mo terbukti bersalah dan dipaksa membayar denda RP 1,5 miliar.

Hakim percaya bahwa setiap konser lagu harus dikenakan denda. .

Keputusan ini menyebabkan perdebatan dekat antara musisi dan pemain di industri musik. Berbagai pihak berpendapat bahwa penyelenggara acara (EO) harus bertanggung jawab untuk mendapatkan izin untuk menggunakan lagu dalam konser.

Namun, Minola Sebayang mengatakan, “Karya hak cipta bertanggung jawab atas visionisasi dari penyanyi-penulis lagu.”

Terlepas dari putusan itu, Agnez Mo belum mengumumkan pengumuman resmi tentang tindakan hukum yang akan diambil. Namun, menurut data berbasis sempit, Agnez MO memiliki potensi untuk menarik keputusan.

Jika panggilan itu masalah, proses peradilan dapat dilanjutkan pada tingkat tinggi. Ini memberi Agnez Mo kesempatan untuk membela diri dan mencoba berurusan dengan keadilan saat dia menghadapi.

gbk99 gbk99