LIPUTAN6.COM, Menteri Koordinasi Ekonomi Airlangga Hartarto di Jakarta mengatakan Indonesia adalah negara penting di Bumi Selatan. Hal ini disebabkan oleh kontribusi ekonomi Indonesia terhadap ekonomi dunia.
Airlangga saat ini telah memberikan contoh produk domestik bruto (PDB) Indonesia, sekitar $ 4,7 triliun. Dengan ini, PDB Indonesia sedang mempertimbangkan delapan di dunia.
“MET ONS Economische BBP ROND USD 4.7 Bilojoen. The moments is Indonesi Nummer Acht in de Wereld. Indones” is Een Belangrijk Van Het Zuidelijk Halfrond, “Airlangga gods in de Indonesia Summit 2025 Door of Indonesian, in Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Selasa (18/2).
Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia relatif stabil dibandingkan dengan negara -negara berpengaruh lainnya. Termasuk Amerika Serikat (AS) di Cina.
“Ekonomi kita telah meningkat sebesar 5,03 persen di tengah situasi ekonomi di seluruh dunia,” jelasnya.
Indonesia terbaru juga telah menjadi anggota dari beberapa organisasi internasional seperti BRICS (Brasil, Rusia, India, Cina dan Afrika Selatan) untuk keanggotaan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
“Penting juga bagi OECD untuk merekam Indonesia, itu lebih termasuk,” katanya. Kemiskinan
Airlangga juga menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam mengurangi kemiskinan. Dia menyebutkan bahwa tingkat kemiskinan di Indonesia adalah 8,57 pada bulan September 2024.
Selain itu, Manajer Pengadaan Indonesia (PMI) masih berada di wilayah luas 51.9 pada Januari 2025 masih di daerah yang luas, dan indeks kepercayaan (IKK) Januari 2025 lebih besar dari 127.2.
“Saldo komersial kami juga positif selama 57 bulan berturut -turut, ditentukan oleh peningkatan ekspor,” katanya.
Airlangga mengatakan bahwa keberhasilan mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah positif ini telah disebabkan oleh sejumlah insentif untuk mendorong daya beli orang untuk mengendalikan inflasi. Antara lain, 50 persen rangsangan pengurangan listrik pada bulan Januari – Februari 2025 untuk subsidi bahan bakar dan insentif untuk kendaraan listrik.
Menteri Urusan Ekonomi Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah berusaha mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam (SDA), salah satunya melalui Kebijakan Valuta Asing (DHE) di SDA. Langkah ini adalah untuk mempertahankan daya tahan pembangunan dan meningkatkan perlawanan ekonomi nasional.
Manajemen DHE SDA harus dioptimalkan untuk kemakmuran orang, baik dengan mengembangkan pembiayaan, pergantian uang di negara itu, meningkatkan cadangan pertukaran dan menstabilkan rupiah -wissel.
Menurut Airlangga, langkah -langkah konkret untuk terus meningkatkan optimalisasi DHE SDA, Presiden Prabowo yang Mengawasi Peraturan Pemerintah (PP) no.
“Masih ada berbagai ketidakpastian global, kami melaporkan presiden, seperti kebijakan ekonomi dan geopolitik dan suku bunga yang diperkirakan akan tetap tinggi secara global, maka kami melihat kelemahan ekonomi Tiongkok dan, tentu saja, terkait dengan perubahan iklim, serta lebih banyak perlindungan dan lebih banyak kebijakan bilateral,” kata Airingranga.
Menteri koordinasi Airlangga mengatakan, bagaimanapun, bahwa kondisi ekonomi tetap solid. Pada tahun 2024, Indonesia mendaftarkan pertumbuhan ekonomi 5,03% dan keseimbangan komersial yang melanjutkan kecenderungan surplus selama 57 bulan berturut -turut. Investasi pada tahun 2024 juga mencapai RP1.714.2 triliun, meningkat 20,8% per tahun (YOY) dan cadangan mata uang asing mencapai $ 156 miliar pada Januari 2025.
Rincian lebih lanjut, Menteri Koordinasi Airlangga menjelaskan bahwa nilai ekspor khusus dalam Sumber Daya Alam dari tahun 2024 menunjukkan bahwa sektor pertambangan adalah $ 102,8 miliar, sektor perkebunan adalah $ 46,7 miliar, sektor penangkapan ikan USD 10,5 miliar dan USD. Keempat sektor mencakup 62,7% dari total ekspor Indonesia pada tahun 2024, yang berjumlah $ 264,7 miliar.
Dengan mempertimbangkan berbagai dinamika global dan potensi sumber daya alam, pemerintah menentukan kewajiban untuk menempatkan DHE SDA dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI), akan meningkat 100% hingga 12 bulan dari penempatan di akun SDDA SDDA.
Ketentuan -ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan dan penangkapan ikan. Karena sektor minyak dan gas akan dikecualikan dan lebih lanjut mengacu pada ketentuan nomor 36 pp 2023.