LIPUTAN6.
Total ada 343 TPA, yang membuat aplikasi dump terbuka. Hanif Faisol Nurofiq, Senin (pada konferensi pers Jakarta pada hari Senin 3/3/2025, “Apa yang kami hentikan adalah aplikasi untuk tempat pembuangan sampah terbuka berdasarkan hukum no.
37 TPA, TPA Sempeyang di Kabupaten Malinau; TPA Darupono Kendal; Becasi Batu Sumur TPA; Kabupaten TPA Galuga Bogor; TPA Mollantadu, Kabupaten Gorontalo Utara; Kabupaten TPA Bajaru NIAS; Dan TPA Sekadau di Sekadau.
“Skema pembukaan kegiatan pembuangan terbuka memiliki dua hal. Pertama, kami berhenti membuka kegiatan pembuangan. Kedua, kami menghentikan operasi TPA dan kami menutupnya,” katanya.
Setelah menerima surat itu, pemerintah daerah yang mengendalikan area penyimpanan reguler harus siap untuk menghentikan langkah -langkah untuk kegiatan pembuangan di luar ruangan. Pertama, pastikan bahwa setiap TPA memiliki sertifikat persetujuan lingkungan sesuai dengan standar manajemen.
Hanif kemudian meminta pemerintah daerah untuk menyusun rencana rehabilitasi luar ruangan dan untuk mempersiapkan wilayah baru untuk penyimpanan sanitasi. Kemudian selesai, aplikasi dump terbuka hanya dihentikan. 37 TPA telah memberikan tenggat waktu enam bulan untuk transisi ke TPA untuk beralih ke penyimpanan reguler atau penyimpanan terkontrol.
Sementara itu, ini akan menyebabkan TPA yang kelebihan beban dan polusi yang serius. Sejauh ini, Basirih TPA dan TPA Burangkeng benar -benar tertutup karena mereka tidak dapat lagi menjadi tuan rumah dan tidak memiliki sertifikat persetujuan lingkungan. Kemudian, KLH diarahkan ke tiga kasus lain, termasuk rasio TPA Kabupaten Ende; TPA Aek Nabobar, Kabupaten Tapanuli Tengah; Dan TPA DeGayu Pekalongan City.
Pengacara lingkungan KLH Rizal Irawan telah mengumumkan bahwa rasio TPA dan TPA DeGayu berada dalam badan air. Masing -masing dari mereka dekat dengan laut, sehingga air bocor secara langsung mencemari sumber daya air. Sementara itu, diyakini bahwa TPA Aek Nabobar memiliki pelanggaran sampah yang serius antara kedua bukit.
“Kasus ini mirip dengan yang ada di Leuwi Gajah TPA beberapa tahun yang lalu.”
Meskipun diverifikasi bahwa itu telah dilanggar, KLH masih akan menemukan kasus sebelum dilakukan oleh hukum. Hanif juga menekankan bahwa penutupan area masalah untuk penyimpanan reguler adalah otoritas Menteri Pekerjaan Umum sebagai pendukung pekerjaan infrastruktur, atau ketika skala tersebut terhubung ke kota/wilayah, otoritas gubernur.
Hanif mengatakan aplikasi pembukaan tidak dapat berlanjut karena beberapa alasan. Pertama, cairan yang terbuat dari area penyimpanan, yang melakukan pelepasan terbuka secara langsung, menulis air tanah.
“Dia mengatakan TPA dikendalikan oleh sistem pembuangan terbuka sehingga setiap kali hujan, serangkaian hujan yang menjadi air untuk kebocoran. Harap buat air cairan, air permukaan, dan bagian air yang lebih kuat diubah menjadi air di tanah.” Faktanya, air permukaan dangkal biasanya dikonsumsi oleh penghuni sebagai sumber air harian.
Alasan kedua diambil dari emisi metana yang dihasilkan. Sebagian besar TPA di musim kemarau biasanya mengalami pematangan. Ini menunjukkan bahwa produksi metana cukup besar dari tumpukan sampah.
“Lalu masalah kesehatan masyarakat dalam radius jauh dari 2-3 kilometer.”
Polusi sampah TPA juga bisa mikroplastik. Dia merujuk pada hasil studi Bank Dunia, yang menyebutkan 95 persen populasi Indonesia, yang merupakan penelitian, dan sudah mengandung kuman di tubuhnya.
“Kerusakan estetika yang ramah lingkungan dan regional, pemrosesan limbah selalu menjadi masalah saat dilakukan hanya dengan mengumpulkan, mengangkut dan melempar. TPA cukup tinggi seperti di tempat -tempat dengan penolakan masyarakat dan konflik sosial.” katanya.
Menteri Hanif menekankan bahwa keberhasilan transisi ke pengelolaan limbah yang lebih baik membutuhkan peran aktif semua negara. “Pengakhiran sistem pembuangan terbuka tidak hanya kewajiban hukum, tetapi juga lingkungan yang lebih sehat, lebih terpesona dan lebih berkelanjutan.” katanya.
“Perubahan ini tidak hanya teknis, tetapi juga perubahan dalam mentalitas dan budaya dalam pengelolaan limbah.”
Dengan langkah ini, Indonesia tidak hanya mengikuti tren global dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga menciptakan model pengelolaan limbah yang mungkin menjadi contoh dari negara lain. Upaya ini mendukung presiden Asta Cita, Republik Indonesia, yang menekankan keseimbangan antara pembangunan dan perlawanan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang.
“Sebagai negara yang terus melakukan perbaikan, kita harus meninggalkan kebiasaan membuang sampah, karena refleksi dari negara -negara maju dapat dilihat dari bersih dan limbah. Otoritas lokal, sektor swasta, komunitas dan orang dapat memainkan peran aktif dalam realisasi sistem pengelolaan limbah yang lebih bertanggung jawab dan produktif.” katanya.
Rincian 286 TPA, yang sejauh ini telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten, mengendalikan 343 TPA Terbuka dengan rincian 286 TPA, dipimpin oleh pemerintah kota dan enam provinsi regional atau TPA.