Emas Antam 26 Maret Naik Rp 10.000 Jadi Rp 1,769 Juta per Gram

Republic.co.id, Jakarta – Antam harga emas dikendalikan pada halaman logam mulia pada hari Rabu (26/03/2025), meningkat 10.000 rp dibandingkan dengan hari sebelumnya 1.769.000 rp per gram dari 1.759.000 rp per gram. Biaya kesempatan emas juga meningkat menjadi 1.620.000 rpg per gram.

Penjualan transaksi harga mengalami pengurangan pajak, sesuai dengan PMK no. 34/PMK.10/2017. Penjual ulang Golden Rendah PT Antamt TBK dengan nilai nominal lebih dari 10 juta rpg, dikenakan pajak penghasilan (PPH), Pasal 22 senilai 1,5 persen untuk identifikasi pembayar pajak (NPWP) dan 3 % untuk non-NPWP.

PPH 22 untuk transaksi penebusan yang dikurangi langsung dari nilai penebusan total.

Pengurangan biaya pajak sesuai dengan nomor PMK 34/PMK.10/2017, pembelian batang emas dikenakan PPH 22 0,45 persen untuk orang dengan NPWP dan 0,9 persen per nama. Setiap pembelian batang emas disertai dengan bukti PPH 22.

 

 

gbk99 gbk99