Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru di Jakarta, Cek di Sini

LIPUTAN6.com, Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menerapkan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Regional 2024 tentang pajak lokal, berencana membeli kendaraan baru atau menyimpulkan kepemilikan kendaraan bekas untuk memahami biaya pengembalian nama kendaraan di Jakarta. Apa itu BBNKB?

“Layanan Penelitian Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas pengajuan kepemilikan kendaraan. Pajak ini harus dibayarkan kepada orang atau bisnis yang menerima kendaraan bermotor, baik dalam kendaraan baru maupun dalam transaksi kendaraan bekas,” Jakarta Bapenda dan Kepala Pusat Penghasilan, Morris Danny, (3/26/202). Penghargaan BBNKB Terakhir di DKI Jakart

Berdasarkan Peraturan Regional No. 2024, tarif DKI Jakarta BBNKB didefinisikan sebagai berikut: Kendaraan Baru: 12,5% dari nilai penjualan kendaraan. Kendaraan bekas (mutasi kepemilikan di DKI Jakarta): 1% dari nilai penjualan kendaraan. Contoh menghitung nama nama

Untuk memberikan gambar yang lebih ringan, kami akan menunjukkan kepada Anda biaya pengembalian nama kendaraan:

Kendaraan baru dengan nilai penjualan IDR 200 juta:

BBNKB = IDR 200000.000 x 12.5% ​​= IDR 25.000.000

Kendaraan bekas dengan nilai penjualan Rp150 juta:

Bbnkb = rp150.000.000 x 1% = rp1.500.000

 

Tidak semua kendaraan harus di bawah BBNKB. Di bawah ini adalah kategori kendaraan yang dikecualikan: Kendaraan resmi untuk perlindungan dan keamanan nasional. Kendaraan kedutaan dan perwakilan asing termasuk dalam fasilitas bebas pajak. Kendaraan listrik dan energi terbarukan sebagai bagian dari program ramah lingkungan. Kendaraan untuk tujuan pameran yang tidak diperdagangkan. Mengembalikan nama proses dan persyaratan nama kendaraan

Untuk mengurus nama kendaraan Jakarta, langkah -langkah berikut harus diambil: dokumen seperti pembelian pemilik baru KTP, Ltd, STNK, akun (untuk kendaraan baru) dan sertifikat pembayaran. Datanglah ke Samsat terdekat untuk membuat nama. Lakukan pembayaran BBNKB sesuai dengan suku bunga yang sesuai. Menunggu proses validasi dan melepaskan dokumen baru atas nama pemilik baru.

 

BBNKB harus dibayar sebelum kendaraan terdaftar dengan pemilik baru. Pembayaran keterlambatan dapat menghalangi proses undang -undang kendaraan dan mungkin memiliki sanksi administratif.

“Dengan memahami kebijakan terbaru, publik diharapkan untuk mematuhi peraturan dan memastikan bahwa mengemudi berlaku sesuai dengan peraturan yang sesuai,” tambah Morris Danny.

Dengan menyesuaikan suku bunga dan kebijakan yang terkait dengan BBNKB, pemerintah provinsi DKI Jakarta berharap bahwa penggunaan pajak yang lebih transparan dan efisien dapat mendukung pengembangan regional dan meningkatkan pembayar pajak dalam administrasi kendaraan.

gbk99 gbk99