Republika.co.id, Yakarta-Mindist (Mendag) Santoso meminta publik untuk tidak khawatir tentang sirkulasi minyak untuk orang memasak (MGR) atau minyak yang tidak setuju dengan dosisnya. Faktanya, ada tindakan melanggar aturan bahwa produsen dan distributor mengambil kandungan minyak. Namun, ia juga memastikan bahwa produsen dan distributor yang menjual sesuai dengan aturan masih banyak di pasar.
“Komunitas tidak perlu panik, yang berarti bahwa ada pelanggaran. Pelanggaran harus dilanggar, tetapi sehubungan dengan pasokan, ada banyak tindakan,” kata Buddha di Jakarti, pada hari Rabu (12/3/2025).
Menteri Toko mengatakan bahwa Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan), bersama dengan kelompok kerja (kelompok kerja) dari makanan kepolisian nasional, pindah ke inspeksi dan kontrol di tingkat pabrikan atau lagi mengemas atau dicat ulang.
Menurut hasil pemantauan administrasi perlindungan konsumen dan perdagangan yang dipesan dari Kementerian Perdagangan (Dijeni PKTN) dan kelompok -kelompok kerja makanan, ada beberapa perusahaan yang ditutup, yaitu, PT Navyta Indonesia Navaja dan Pt Arya Rasa Naates. Ini juga memastikan bahwa produsen dan distributor nakal tunduk pada sanksi dan secara administratif atau izin komersial tertutup mereka.
“Harapan kami dilakukan dengan benar, karena saya yakin tidak semua orang salah, karena apa yang beredar di pasar juga sangat benar,” katanya.
Produsen dan distributor yang melakukan penipuan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan no. 18 tahun 2024 sehubungan dengan minyak kelapa sawit dan pengelolaan orang untuk memasak orang.
Dikatakan bahwa peraturan tersebut dilakukan oleh produsen yang tidak mematuhi ketentuan, salah satunya adalah penarikan produk MGR dari distribusi. Penarikan dilakukan dengan beberapa tahap awal di muka, yang dimulai dua kali dengan peringatan tertulis dengan periode maksimum tujuh hari kerja.
Selain itu, jika tidak hati -hati untuk waktu tertentu, tindakan akan diambil dalam bentuk penangguhan sementara kegiatan penjualan, penutupan toko gudang, penarikan dari minyak dari distribusi, dan/atau rekomendasi untuk menghilangkan lisensi yang mencoba menghapus produk. Selain memperkosa Perredag no. 18 tahun 2024, penipuan tentang konten dan ukuran produk juga melanggar UU 8 tahun 1999 sehubungan dengan perlindungan konsumen.