Sritex Bangkrut, BEI Jelaskan Nasib Sahamnya di Bursa

Republica.co.id, Jakarta -Direktor Penilaian Korporat PT Bursa Stock Exchange (BEI) adalah Gede Nyoman Yetna bahwa IDX akan melakukan lebih banyak koordinasi dengan Otoritas Layanan Keuangan (OJK), sehubungan dengan perubahan status perusahaan terbuka di perusahaan tertutup, termasuk proses yang dihapus.

Saat ini, IDX masih menunggu dokumen hukum resmi untuk keputusan kebangkrutan akhir oleh Pt Sri Regeci TBK (SIL) atau Sritex.

“Dalam kasus ini, SRIL secara resmi dinyatakan bangkrut, pertukaran akan dilaporkan ke OJK sebagaimana diuraikan dalam POJK 45 pada tahun 2024,” kata Nyoman di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Dalam fondasi upaya perlindungan investor, ia menjelaskan bahwa Pasal 18 PoJK 45 tahun 2024 menyatakan bahwa prosedur tersebut harus mengubah status perusahaan publik untuk perusahaan tertutup untuk menghasilkan beberapa hal termasuk mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham (GM) dan melakukan pemegang saham pembelian ulang dari semua pemegang saham publik.

“Dalam hal prosedur GMS dan fase operasi, OJK ditentukan,” kata Nyoman.

Di interior -Temps, RE -CHA Stock (pembelian dalam stok kembali) diselesaikan dalam waktu enam bulan setelah pengenalan informasi pengungkapan mengenai penerapan rasa malu stok dan dapat diperpanjang sekali dengan periode maksimum enam bulan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.

Untuk informasi Anda, tindakan SRIL telah ditangguhkan oleh IDX sejak 18 Mei 2021, sehingga suspensi sekarang telah melebihi 24 bulan.

Berdasarkan Provision III.1.3.3. Aturan I-N Pertukaran untuk perusahaan terdaftar dapat disebabkan oleh salah satunya karena: “III.1.3.3. Saham perusahaan telah terdaftar dengan pencegahan keamanan yang terbukti, di pasar dan uang tunai reguler, dan/atau di seluruh pasar, setidaknya selama 24 bulan terakhir (dua puluh empat bulan).”

 

gbk99 gbk99