Pegawai Non-ASN Dilarang Isi Jabatan PNS, Ketahui Aturannya

LIPUTAN6.com, Departemen Reformasi Administrasi dan Birokratis Jakarta (PANRB), ingat bahwa dengan efek yang berlaku, lembaga pemerintah dilarang menunjuk karyawan non-ASN atau nama lain untuk mengisi posisi ASN.

Undang -Undang Larangan adalah Hukum Pasal 20 ASN atau PN pada tahun 2023.

“PPK atau pejabat lain yang menunjuk karyawan non-ASN ke posisi ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tulis departemen PANRB di akun Instagram resminya yang dikutip pada hari Jumat (10/1/2025).

Dalam Pasal 65 UU No. 2023, tertulis bahwa pejabat karyawan dilarang menunjuk karyawan non-ASN ke posisi ASN.

“Larangan yang disebutkan dalam paragraf 1 juga berlaku untuk pejabat lain dari lembaga pemerintah yang menunjuk karyawan non-ASN.

Pejabat pengembangan pribadi dan pejabat lain yang disebutkan dalam paragraf 1 dan 2 (menunjuk karyawan non-ASN ke posisi ASN) akan dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang, UU No. 2023, UU No. 20, paragraf 3.

Kemudian dalam Pasal 66, “Karyawan non-ASN atau nama lain harus diselesaikan dengan pengaturan ini pada Desember 2024, karena ada lembaga pemerintah yang valid dalam undang-undang yang melarang nama selain karyawan non-ASN atau karyawan ASN lainnya.”

Seperti yang Anda ketahui, pemerintah memilih pegawai pemerintah sebagai karyawan non-ASN untuk berpartisipasi dalam Perjanjian Perburuhan Tahap II (PPPK), yang memenuhi persyaratan di bawah PanRB Mentural 634 634 Act 2024.

Pendaftaran terbuka hingga 31 Desember 2024. Dengan akselerasi ini, karyawan non-ASN yang telah terdaftar dalam basis data BKN diharapkan dapat menggunakan kesempatan ini.

Fase 2 Pendaftaran Pemilu PPPK itu sendiri telah diperpanjang menjadi 23,59 WIB pada 15 Januari 2025. Bagi mereka yang ingin mendaftar pilihan PPPK Fase 2, Anda dapat mengunjungi tautan SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/. 

 

 

Dalam posisi terkait manajemen, ada beberapa posisi, seperti manajer operasi umum, operator layanan operasi, manajer layanan operasi dan perancang layanan operasi. Agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan PPPK Fase 2, kandidat harus memenuhi persyaratan tertentu, di mana tidak ada persyaratan (TMS) dalam PPPK Fase 1 Administrative Selection (CPN) telah dinyatakan tidak dipenuhi, atau dalam pemilihan administrasi pejabat berwawasan ke depan (CPN).

Selain itu, kandidat yang berwawasan ke depan tidak perlu membeli ASNS sebelumnya. Sementara itu, kandidat hanya dapat terdaftar di lembaga pemerintah yang sedang mereka kerjakan.

Untuk berpartisipasi dalam pemilihan PPPK Fase II 2024, beberapa dokumen harus disiapkan.

Dokumen -dokumen ini termasuk kartu ID (dll), kartu keluarga (KK), foto pass terbaru, selfie (selfie), diploma akhir, transkrip nilai dan dokumen lainnya dan dilakukan sesuai dengan lembaga.

Untuk memastikan bahwa semua dokumen diselesaikan dan mematuhi peraturan yang berlaku adalah penting untuk kehalusan proses pendaftaran. Oleh karena itu, calon potensial merekomendasikan periksa ulang setiap dokumen sebelum mengirimkan aplikasi.

Pertama, kunjungi situs web SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/. Pertama, Anda perlu membuat akun dengan jumlah kartu ID (NIK) dan alamat email aktif.

Setelah berhasil membuat akun, Anda perlu memasukkan kembali Nik dan kata sandi yang dibuat sebelumnya.

Selanjutnya, isi biodata pribadi Anda, termasuk informasi tentang tingkat diploma dan pendidikan terakhir Anda, serta data lain seperti alamat, agama, dan nomor telepon.

Pilih jenis pemilihan untuk “PPPK” ​​dan kemudian tentukan agen dan formasi untuk diterapkan. Jangan lupa untuk mengisi detail diploma pendidikan terbaru dan pengalaman kerja.

Setelah mengisi semua informasi, pastikan untuk mengontrol ulang semua data yang Anda masukkan sebelum melakukan pendaftaran. Setelah Anda memastikan semua informasi benar, Anda dapat mencetak kartu pendaftaran. Ikuti langkah -langkah ini dan proses pendaftaran Anda akan berjalan lancar.

gbk99 gbk99