LIPUTAN6.com, Jakarta – Kantor Pajak (DGT) untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjamin bahwa implementasi CORETAX akan berlanjut. Tidak ada alasan untuk menunda implementasi sistem administrasi pajak terbaru.
Direktur untuk Konsultasi, Layanan, dan Hubungan Masyarakat (P2HUMAS) Direktorat Umum Kementerian Keuangan DWI Astuti, karena hasil sidang (RDP) antara Kamar OZ, bahwa implementasi DGT Coretax dilakukan secara paralel dengan beberapa fungsi yang sudah ketinggalan
“Script berisi fungsi layanan yang diimplementasikan secara paralel, misalnya, melaporkan SPT tahunan sebelum tahun pajak pada tahun 2025 menggunakan transisi elektronik melalui pajak.
“Dengan demikian, kami menekankan bahwa implementasi CORETAX DGT tidak ditunda, tetapi masih bekerja secara paralel dengan fungsi layanan, seperti yang disebutkan di atas,” Dwi Astuti berdedikasi.
Awalnya, pada pertemuan DPR, ia meminta untuk menunda implementasi Coretax. Namun demikian, hasil perjanjian memutuskan bahwa Coretax terus diterapkan dengan sistem lama, jadi ada dua sistem pelaporan pajak.
DPR juga meminta DGT untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap pembayar pajak yang disebabkan oleh pelanggaran dalam sistem CORETAX pada tahun 2025.
Penggunaan sistem CORETAX mulai 1 Januari 2025 untuk pendapatan negara memiliki keluhan tentang kesulitan mengeluarkan akun pajak. Selain itu, akun pajak harus disetor selambat -lambatnya pada hari ke -15 bulan berikutnya setelah penyelesaian periode pajak.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shina Vidjaja Kamadani, sistem Coretax sebenarnya sangat bagus.
Satu -satunya hal adalah bahwa sistem administrasi pajak sering mengalami pembatasan teknis selama periode pertama implementasi. Ini mempengaruhi kegiatan perusahaan.
“Hanya kemarin prosesnya cukup cepat, begitu banyak penjahat yang tidak siap, dan juga banyak yang tidak dapat mengirimkan akun. Jadi ini mempengaruhi kegiatan perusahaan, ”kata Shinta di Four Seasons, Jakarta, pada hari Senin (05.10.2025).
Menurutnya, kelompok bisnis terus bekerja sama dengan Direktur Pajak untuk Pajak (DGT) untuk Kementerian Keuangan untuk pengoperasian sistem pelaporan pajak ini. Shinta juga berharap bahwa berbagai hambatan yang dialami Coretax tidak akan mempengaruhi jumlah pendapatan negara.
“Saya harap tidak. Saya hanya bisa berharap untuk tidak menjawab, ”katanya.
Ekspresi serupa juga ditransfer oleh Ketua Asosiasi Real Estat Industri (IPR) Sanny Iskandar. Dia memeriksa, meskipun DGT mulai menerapkan sistem CORETAX dengan baik, ada beberapa masalah yang membutuhkan perhatian. Terutama ketika datang ke sosialisasi dan pelatihan yang cermat.
“Oleh karena itu, saya pikir DGT dimulai, itu cukup bagus, tetapi persiapan dan sosialisasi harus lebih ditekankan,” kata Senny ketika dia bertemu di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Menurutnya, meskipun sistem ini menawarkan potensi besar untuk meningkatkan sistem perpajakan dan memperluas basis pembayar pajak, masih ada banyak pertanyaan yang tidak dijawab, terkait dengan pelepasan akun dan prosedur pajak lainnya.