Sri Mulyani Pangkas Dana Transfer ke Daerah Rp 50,59 Triliun

Republika.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Muleani Indrawati mengeluarkan dekrit dari Menteri Keuangan (KMK) nomor 29 tahun 2025, di mana pemangkas rumah tangga untuk dana transfer (TKD) dijelaskan senilai 50,59 triliun. Beids memerintahkan transfer transmisi ke daerah dalam implementasi APBN dan APBD 2025, yang disyaratkan oleh efisiensi anggaran ketika menginstruksikan Presiden Republik Indonesia nomor 1 pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Penjaga Keuangan Luky Alfirman pada hari Rabu (5.05.2025) mengkonfirmasi bahwa cadangan yang dimaksud adalah pemendekan anggaran dari setiap instrumen untuk biaya transfer untuk wilayah tersebut. Pemotongan dilakukan pada enam instrumen, termasuk kurangnya dana berbagi surplus, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi fisik (DAK), agen otonomi khusus (OTSU), wilayah khusus wilayah khusus Yogyakarta (DIY) dan desa.

Untuk dana berbagi surplus yang dibayar rendah, sunat 13,90 triliun rp dilakukan di atap pertama 27,81 triliun rp.

Tugas dau dipotong pada RP. 15,68 triliun dari atap Rp. 446.63 triliun. Nilai yang akan ditransfer adalah 430,96 triliun rp. Fisik DAK awalnya dianggarkan dengan 36,95 triliun rp pada RP, tetapi dipotong pada 18,31 triliun rp sehingga 18,65 triliun rp.

Pemotongan dilakukan pada DAK fisik di area untuk koneksi ke RP. 14,6 triliun, sektor penyiraman RP

Dana otonomi dipersingkat menjadi 509,46 miliar rp dari batas atas asli 14,52 triliun rp menjadi 14,01 triliun rp. Detailnya, Papua Special Autonomy Fund untuk 9,7 triliun rp dan Aceh Otonomi Khusus -RP 4,31 triliun rp.

Sementara itu, hak istimewa DIY dikurangi dari atap pertama 1,2 triliun rp menjadi 200 miliar rp, sehingga total tugasnya adalah 1 miliar rp. Akhirnya, anggaran desa Sond dipersingkat menjadi 2 triliun rp dari batas atas 71 triliun rp. Alokasi komunitas desa hingga 69 triliun rp.

KMK -ovalen menyatakan bahwa pemangkas anggaran, yang dikenal sebagai cadangan, akan digunakan untuk membiayai kebutuhan prioritas pemerintah. KMK berlaku sejak tanggal 3 Februari 2025.

Seperti diketahui, Prabowo Inpres 1/2025, yang meminta anggaran negara di APBN dan APBD TA 2025, untuk mengurangi jumlah 306,69 triliun rp. Rinciannya, anggaran K/L, adalah efisiensi RP256.1 triliun rp dan ditransfer ke area (TKD) 50,59 triliun rp.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Muleani Indrawati, Presiden Prabowo Subianto, mengatur instruksi tentang efisiensi anggaran sehingga Departemen Keuangan dapat digunakan untuk program yang memiliki dampak yang lebih langsung pada masyarakat. Dia menyebutkan makanan nutrisi gratis (MBG), manajemen makanan dan energi makanan dan energi untuk meningkatkan sektor kesehatan sebagai contoh program yang dimaksud.

gbk99 gbk99