Semua Produk iPhone Apple Terancam Tak Bisa Dijual di Indonesia

Yakarta LIPUTAN6.com Kementerian Industri (Kemenperin) mengumumkan bahwa investasi Apple pada 2020-2023 belum bertemu Permenperin No. 29, 2017, yang menyediakan Apple dengan fasilitas untuk menjual produknya di Indonesia.

Apple was proven and recognized that they still had a debt of investment commitment worth USD10 million in the 2020-2023 period that occurred in June 2023. According to the permenperine, the breach could make Apple subject to sanctions to add new investment capital, freezing the HKT TKDN certificate, even the revocation of the HKT TKDN certificate, which resulted in the result of HKT TKDN certificate, which resulted Dalam sertifikat HKT TKDN, menghasilkan sertifikat HKT TKDN, menghasilkan sertifikat HKT TKDN.

Febri mengatakan tiga sanksi, Kementerian Industri, telah memilih sanksi yang lebih ringan, yaitu, proposal yang ditambahkan ke tempat ketiga pada periode 2024-2026. Sanksi juga telah dinegosiasikan dengan Apple di Kementerian Industri. Febri mengatakan Kementerian Industri telah memberlakukan sanksi yang lebih ringan pada kenyamanan komersial pendirian langsung Apple atas fasilitas produksi HKT di Indonesia.

“Tetapi jika Apple tidak mencapainya, kami juga mempertimbangkan sanksi yang lebih keras,” kata juru bicara Kementerian Industri Henendri Antoni Antoni Antoni.

Sayangnya, Kementerian Industri belum menerima tinjauan proposal Apple sejauh ini karena masih perlu waktu untuk meninjau proposal tersebut. Kementerian Industri tidak dapat mengeluarkan sertifikat TKDN untuk produk HKT Apple, terutama Seri iPhone 16.

Akibatnya, TPP (identifikasi produk) belum merilis semua produk HKT Apple. Oleh karena itu, di Indonesia, semua produk Apple HKT, termasuk seri iPhone 16, tidak dapat dinegosiasikan.  

Febri mengatakan Apple sebenarnya tidak memiliki hambatan untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan keuangan dan pengaruh besar untuk membawa pemasok GVC (rantai nilai global) ke Indonesia. Demikian pula, suasana melakukan bisnis di Indonesia, kemampuan untuk bekerja dalam sumber daya manusia dan ekosistem berteknologi tinggi juga merupakan nilai Apple yang memasuki Indonesia.

“Hal yang menekan pembentukan fasilitas produk Apple di Indonesia hanyalah pernyataan hipotetis yang dibuat oleh beberapa bagian, termasuk pengamat. Apple dalam negosiasi mengatakan mereka perlu waktu untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia, serta GVC yang membawa GVC ke sini untuk masuk,” kata Februari.

 

 

Kementerian Industri juga menyesali bahwa Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi yang kompleks, kapasitas sumber daya manusia yang rendah atau kurangnya ketersediaan ekosistem industri berteknologi tinggi Indonesia. Menurut Febri, Apple telah beroperasi di Indonesia sejak 2017 dan telah berinvestasi menggunakan fasilitas investasi yang diatur Permenperin No. 29 pada 2017.

Dia menambahkan: “Ini berarti tidak ada birokrasi yang rumit yang memperumit bisnis Apple di Indonesia. Sampai tahun 2024, birokrasi dan peraturan Apple di Indonesia juga tidak memiliki keluhan tentang Apple.”

Faktanya, banyak investor telah menciptakan sistem eksternal produksi berteknologi tinggi di Indonesia saat ini. “Bagi kami, ini menunjukkan bahwa tidak ada masalah dengan ekosistem berteknologi tinggi dalam sistem produksi manufaktur Indonesia. Ekosistem sudah ada dan dapat digunakan oleh perusahaan teknologi tinggi di seluruh dunia, seperti Apple di Indonesia,” kata Febri.

 

 

Dia mengatakan bahwa dibandingkan dengan negara -negara lain, seperti HDI Apple, ada juga pengamat yang mengumumkan bahwa Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (HDI) tetap rendah untuk menghindari berinvestasi di Indonesia.

Asumsi ini juga sulit diterima berdasarkan akal sehat, karena membuat HDI menjadi titik referensi untuk investasi.

“Jika jam

 

gbk99 gbk99