Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi

Jakarta – Kementerian Perumahan dan Area Permukiman (PKP) menyusun perubahan dalam kriteria MBR (orang -orang berpenghasilan rendah) yang memiliki hak untuk menerima rumah bersubsidi. Melalui peraturan baru, pendapatan di bawah RP. 14 juta dapat mengambil rumah bersubsidi.

Menteri PKP Maruarar Sirit menjelaskan bahwa perubahan dalam kriteria MBR dilakukan sehingga penerima manfaat dari rumah -rumah bersubsidi bisa lebih luas. Selain itu, perubahan dalam kriteria MBR ini juga dimaksudkan bagi orang untuk mengambil rumah vertikal, seperti menara atau apartemen yang memiliki harga lebih mahal daripada rumah -rumah rolling band.

Maruarar menjelaskan bahwa perubahan dalam kriteria MBR ini akan diatur dalam dekrit Menteri Perumahan dan Penyelesaian. Untuk orang lajang, kriteria MBR memiliki pendapatan RP maksimum. 12 juta. Adapun mereka yang dicocokkan atau menikah, kriteria MBR memiliki pendapatan RP maksimum. 14 juta.

Baca juga: 2.000 unit perumahan bersubsidi disiapkan untuk ojol dan pengemudi online, Goto mengungkapkan mekanismenya

“Jadi kami setuju di Sovotebek, jika Anda lajang (belum menikah) Rp. 12 juta, jika Anda menikah dengan Rp. 14 juta. Ini adalah kabar baik, itu berarti mereka bisa mendapatkan lebih banyak dan lebih banyak lagi,” kata Maruarar Sirit di kantor PKP, Wismma Mandiri, Yakarta Tengah, Kamis (10/4/2025).

ARA yang disebut pria ditujukan untuk peraturan yang akan mengubah kriteria MBR akan diterbitkan pada 21 April 2025. Saat ini, Kepria masih dalam tahap harmonisasi Kementerian Hukum sebelum beriklan dengan Badan Statistik Pusat (BPS).

“Lalu, pada 21 April, kami mengumumkan bersama pukul 4 sore bersama dengan BPS,” tambahnya.

gbk99 gbk99