30 Kota Besar Bakal Ubah Sampah Jadi Listrik dan BBM

Lipatan6.com, Jakarta – Pemerintah akan memproses limbah dalam pemanas listrik dan minyak (BBM). Jumlah kota besar akan memiliki tempat untuk memproses limbah listrik. 

Wakil Menteri Energi dan Bahan Mineral Bahan (ESDM) Iliot Tanjung mengatakan bahwa 30 kota besar di Indonesia akan menjadi target membangun pengelolaan limbah dan daerah limbah bahan bakar. Rencana ini difokuskan pada pemenuhan 2029 tahun.

“Ketika datang ke kota -kota besar, kami bertujuan sekitar 30 kota besar, setiap kota besar dapat menghasilkan listrik sekitar 20 megawatt,” kata Iliot di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dikutip dari Antara pada hari Rabu (12.3.2025.).

Tujuannya adalah pada produk yang diproduksi dari pengolahan limbah tidak terbatas pada listrik, tetapi juga termasuk bahan bakar minyak (BBM) dengan teknologi pirolisis.

Menurutnya, transformasi limbah menjadi minyak listrik dan pemanasan dapat dicapai dengan pengelolaan limbah terintegrasi menggunakan teknologi.

“Bahan organik juga dapat menghasilkan bioenergi, baik biogas atau biomassa. Inilah yang kami rumuskan, katanya. Bersatu aturan 3

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengatakan bahwa penggunaan limbah energi diharapkan dapat mendukung upaya pengelolaan limbah di daerah yang akan mendukung aturan baru tentang elektrifikasi.

Untuk alasan ini, pemerintah adalah asosiasi dari tiga ketentuan presiden (perprete) yang terkait dengan pengelolaan limbah untuk mendukung upaya menggunakan limbah listrik melalui cacing limbah (PLTSA).

Aturan yang perlu disusun termasuk peraturan presiden no. 97 Sejak 2017. Tahun tentang Kebijakan Nasional dan Manajemen Produk dan Manajemen Limbah yang serupa, 618 tahun sehubungan dengan percepatan pembangunan pengolahan limbah dalam energi laut, serta peraturan presiden. 83

Sistem yang diluncurkan dalam peraturan tersebut mencakup biaya listrik dari PLT sebesar 19,20 sen per kilowatt (KVH). Jumlah lebih dari penentuan tarif listrik daripada PLT yang ditentukan oleh PLN, yaitu 13,5 sen per kV.

Perbedaannya direncanakan untuk dipenuhi dengan subsidi Kementerian Keuangan. Harga listrik

Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru, Konservasi Terbarukan dan Energi (di mana Ebateke) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdaftar oleh Kitab Suci, harga terkait dan rincian dan rincian masih dalam proses.

Tetapi dengan skenarius dengan penggunaan limbah lebih dari 1.000 ton per hari, ini dapat memberikan manfaat bagi pengembang PTLSA.

Sebelumnya, Menteri Pangan Koordinasi Zulkifli Hasan menyederhanakan aturan pengelolaan limbah. Ini juga akan menutup situs penyimpanan akhir (TPA) dengan metode pembuangan terbuka atau terbuka.

Dia mengklaim bahwa pemerintah telah melarang pembuangan sampah terbuka. Dengan demikian, semua limbah yang memasuki TPA harus ditangani secara penuh.

“Kita akan mulai melarang tempat pembuangan sampah terbuka. Jadi nanti sampah harus dirawat sampai masa jabatannya berakhir,” kata Menteri Koordinasi Cenkifleno Kemenko, Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Di tempat yang sama, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurophycre mengatakan bahwa penutupan penundaan terbuka antara TPA akan dilakukan secara bertahap. Dia memperhatikan bahwa ada sekitar 343 tempat yang melakukan latihan.

“Jadi, mungkin ada sekitar 100 minggu ini kami tutup dan sebagainya,” kata Hanif.

Penutupan TPA terbuka secara bertahap ini dilakukan sementara wilayah ini membantu wilayah tersebut untuk menyiapkan sistem pengelolaan limbah baru di daerahnya. Maka juga perlu untuk berkoordinasi antara sektor ini mengenai Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain itu, ia akan memperkenalkan sanksi ketat pada beberapa dumping terbuka manajer TPA. Misalnya, TPA Burangkeng di Bekasi dan TPA Rava Cat di Tangegeging. Keduanya bahkan akan diterapkan oleh strategi hukum.

“Seperti Burangkkeng, ketika kucing Rava ditutup, ditutup dan ada kejahatan karena menyebabkan kerusakan serius pada lingkungan,” katanya.

Menurut anggaran, akan ada sanksi yang ketat bagi para manajer di 8 tempat pembuangan terbuka lokasi TPA. Alasannya adalah bahwa ada dampak lingkungan yang negatif.

“Jadi, mungkin 7 atau 8 adalah tentang potensi polusi yang cukup serius. Pendekatan hukum harus diterapkan,” pungkas Hanif.

Badan Lingkungan / Lingkungan / Lingkungan (BPLH) telah mengumumkan rencana penghentian dan menyetujui 343 tempat tempat pembuangan sampah terbuka untuk perawatan (TPA) di seluruh Indonesia.

Jadwal pertama akan fokus pada rehabilitasi TPA, yang masih memiliki potensi untuk meningkat. Kriteria TPA yang termasuk dalam jadwal ini termasuk kondisi fisik yang masih dimungkinkan untuk direhabilitasi.

Jadwal kedua dimaksudkan untuk tempat pembuangan sampah yang tidak lagi cocok untuk operasi, dengan kriteria yang tidak sesuai dengan RTRV lokal. Kemudian kapasitas melebihi perbatasan.

Sebagai pemantauan, Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan instruksi kepada semua manajer regional untuk menerapkan tujuh program prioritas. Pendidikan pertama dan transformasi perilaku sosial.

Kemudian kewajiban untuk mengurutkan limbah dalam sumber dan optimalisasi program untuk produsen / EPR yang diperluas. Setelah itu, peningkatan layanan limbah diserap dan memperkuat sistem limbah.

Untuk mendukung program ini, Departemen Lingkungan merekomendasikan distribusi anggaran 3 persen APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.

  

gbk99 gbk99